Laporan Pengembangan Diri
PENDIDIKAN
DAN PELATIHAN
GURU BELAJAR
SERI MASA PANDEMI COVID-19 KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2020
11 – 30
Oktober 2020
Disusun
untuk Penilaian Angka Kredit dari IVb ke IVc
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 8 SALATIGA
Jl. Argotunggal Sidorejo Kidul Tingkir kota Salatiga
2020
Lembar
Pengesahan
LAPORAN
PENGEMBANGAN DIRI
PENDIDIKAN
DAN PELATIHAN
GURU BELAJAR
SERI MASA PANDEMI COVID-19 KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2020
11 – 30
Oktober 2020
Disusun Oleh :
Siti
Umi Fitriyah, S.Pd., M.Si
NIP. 197609122002122009
Disahkan
oleh:
Salatiga, November2020
Kepala SMP Negeri 8 Salatiga Koordinator PKB,
Tiyono, S.Pd., M.Si Siti Umi Fitriyah, S.Pd., M.Si
NIP. 19750626 200212 1 008 NIP . 197609122002122009
IDENTITAS GURU
1.
Nama Sekolah : SMP Negeri 8 Salatiga
2. N
Guru Belajar Seri Masa Pandemi Covid-19
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Diklat atau Bimtek fungsional bagi
guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang
bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan dalam kurun
waktu tertentu. Keprofesional guru tersebut meliputi kompetensi pedagogik dan
profesional, yaitu ”Program Guru Belajar Seri Masa Pandemi Covid-19 Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan”.
Seiring
berjalannya waktu dan kondisi, program Guru Belajar seri Masa Pandemi COVID-19,
merupakan program pembelajaran yang dirancang untuk membantu sebanyak mungkin
guru dan tenaga kependidikan dalam melakukan pembelajaran jarak jauh yang
sesuai dengan kondisi khusus, seperti masa pandemi COVID-19, dengan tetap
memberikan pembekalan dasar yang bermakna bagi siswa untuk melakukan merdeka
belajar.
Melalui kegiatan
Pengembangan Diri yang dikuti oleh penulis,
yaitu
”Program
Guru Belajar Seri Masa Pandemi Covid-19 Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan” yang diselenggarakan oleh Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan secara daring pada laman https://gurubelajar.kemdikbud.go.id/
yang berlangsung mulai
1 Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 semoga dapat memberikan dampak yang bermakna bagi guru dan peserta didik untuk
melakukan merdeka belajar yang sesuai dengan kondisi khusus, seperti masa
pandemi COVID-19.
2. Tujuan
Tujuan Program Guru
Belajar Seri Masa Pandemi Covid-19 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diselenggarakan diselenggarakan
oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan secara daring pada
laman https://gurubelajar.kemdikbud.go.id/, antara
lain:
a)
Meningkatkan kompetensi
guru dalam merancang pembelajaran jarak jauh berbasis beban kurikulum yang
disederhanakan.
b)
Mengembangkan kemampuan
guru dalam mengelola pembelajaran jarak jauh yang melibatkan siswa.
c)
Mengembangkan
keterampilan guru dalam menggunakan teknologi untuk pembelajaran jarak jauh
secara efektif.
d)
Meningkatkan kemampuan
guru dalam melakukan asesmen pembelajaran jarak jauh yang berdampak pada
kualitas pembelajaran.
3. Waktu pelaksanaan dan Penyelenggara Kegiatan
Waktu : DIKLAT
(Angkatan 1 : 11 Oktober – 30 Oktober 2020)
Tempat : Daring/Online/PJJ
Penyelenggara : Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
4.
Nama Kegiatan
“Diklat Program Guru Belajar Seri Masa Pandemi
Covid-19 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan”
5.
Lama Kegiatan
Kegiatan diklat dilaksanakan setara dengan 32 Jam
6.
Pelaksana kegiatan
Kegiatan bimtek ini diselenggarakan oleh Direktorat
Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
7.
Surat Penugasan
Keikutsertaan
peserta dalam bimtek ini berdasarkan surat tugas dari Kepala SMP Negeri 8 Salatiga No 800/ 1138 / 2020 tanggal 10 Oktober 2020 (surat tugas terlampir)
8.
Sertifikat
Setelah
mengikuti kegiatan bimtek ini peserta memperoleh sertifikat No 4551/B/GT/2020 tanggal 30 Oktober 2020 (fotokopi
sertifikat terlampir)
B. LAPORAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
1.
Tujuan Umum dan
Khusus
a)
Secara umum Program Guru Belajar Seri Masa Pandemi Covid-19
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diselenggarakan secara daring atau online melalui
pembelajaran jarak jauh kepada guru selaku peserta yaitu untuk mempersiapkan
guru dalam menghadapi masa darurat Covid-19 sesuai dengan kondisi dan
lingkungan agar guru atau peserta bimtek; mampu merancang, mengelola pembelajaran
jarak jauh yang melibatkan peserta
didik, mampu mengembangkan keterampilan guru dalam
menggunakan teknologi untuk pembelajaran jarak jauh secara efektif, dan mampu melakukan
asesmen pembelajaran jarak jauh yang berdampak pada kualitas pembelajaran.
b)
Secara khusus, peserta dapat mengimplementasikan kegiatan pada peserta
didik sesuai dengan kondisi masa darurat kondisi khusus dengan menerapkan
konsep maupun model pembelajaran, sehingga
guru dapat terus melaksanakan proses pembelajaran dengan berbagai macam konsep
dan model sesuai dengan kondisi dan lingkungan yang dihadapi.
2.
Materi Diklat
Secara ringkas,
materi pada kegiatan Diklat
Program Guru Belajar Seri Masa Pandemi Covid-19 Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dilaksanakan secara daring dan terbagi menjadi
beberapa Angkatan.
Masing-masing
peserta di setiap angkatan akan mempelajari materi diantaranya:
a)
Mendapatkan inspirasi
pengembangan pembelajaran
jarak jauh.
b)
Mengembangkan
pembelajaran jarak jauh.
c)
Merefleksikan
pembelajaran jarak jauh.
3.
Tindak Lanjut
Setelah
mengikuti diklat ini, saya selaku peserta hendaknya:
a)
Melapor ke kepala sekolah tempat saya mengajar
b)
Menyosialisasikan hasil bimtek kepada semua guru di
sekolah.
c)
Mampu melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai
kondisi khusus masa darurat Covid-19.
d)
Melakukan pengimbasan kepada
teman-teman guru di sekolah dan di kelompok kerja guru/MGMP.
4.
Dampak Peningkatan
Kompetensi
Setelah
mengikuti diklat ini, peserta memperoleh peningkatan kemampuan berupa :
a)
memiliki kemampuan
dalam merancang pembelajaran jarak jauh dengan penyederhanaan
beban kurikulum;
b)
mengelola
pembelajaran jarak jauh yang melibatkan murid;
c)
menggunakan
teknologi untuk pembelajaran jarak jauh secara efektif dan melakukan asesmen
pembelajaran jarak jauh yang berdampak pada kualitas pembelajaran.
C. PENUTUP
MATRIK KEGIATAN PENGEMBANGAN DIRI
Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Program Guru Belajar Seri Masa Pandemi
COVID-19
Nama Diklat |
Tempat Kegiatan |
Jumlah Jam Kegiatan Diklat |
Nama Fasilitator |
Mata Diklat/Kompetensi |
Nama Penyelenggara Kegiatan |
Dampak*) |
Guru Belajar
Seri Masa Pandemi Covid-19 Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan |
Daring /Online /PJJ |
32 Jam |
Tim
GTK Kemdikbud |
1. Mendapatkan
inspirasi pengembangan pembelajaran
jarak jauh (3 JP) 2. Mengembangkan
pembelajaran jarak jauh (21 JP) 3. Merefleksikan
pembelajaran jarak jauh (8 JP) |
Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan |
Guru memiliki
kemampuan dalam merancang pembelajaran jarak jauh dengan
penyederhanaan beban kurikulum, mengelola pembelajaran jarak jauh yang
melibatkan murid, menggunakan teknologi untuk pembelajaran jarak jauh secara
efektif dan melakukan asesmen pembelajaran jarak jauh yang berdampak pada
kualitas pembelajaran |
Lampiran
1.
Surat undangan
2.
Surat Tugas
3.
Fc Sertifikat